Minggu, 26 Oktober 2014

Cara Mengubah Nama Secara Resmi dan Benar di Indonesia


Hi, nama saya adalah RHIO SUTOYO (begitu kata KTP saya). Eh BUKAN, nama saya itu sebenar-nya adalah RHIO SUTOJO (kalau ini sih menurut Akte Lahir saya). Tapiii, di akte lahir itu ternyata cuma RHIO saja, SUTOJO kan cuma nama papa saya yang menurun ke saya!!!! Hmmm.. Jadi, nama saya yang mana sih sebenarnya??!!



Status nama saya yang berbeda-beda:
Begitulah kondisi yang menghantui saya saat saya berumur 19 tahun. Saya sempat tidak dapat mengganti buku tabungan bank saya karena masalah ini. Ditambah lagi saat saya membuat passport di umur 21 tahun. Nama di passport saya tersebut tidak dapat mengikuti keinginan saya.

Ternyata, nama saya berbeda-beda di beberapa dokumen resmi dan dokumen catatan sipil. Berikut adalah nama-nama saya tersebut:
  • RHIO SUTOYO = Ijazah S2, KTP, SIM, NPWP, Kartu Keluarga, SPT, dll.
  • RHIO SUTOJO = Akte Lahir, Passport
  • RHIO = Ijazah SMA, Ijazah S1
Jadi, apa masalahnya kalau memang nama berbeda-beda?
Bagi kebanyakan orang, mungkin ini tidak masalah. Tapi bagi saya yang ingin mendaftarkan nama saya ke Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (DIKTI) untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), ini merupakan masalah yang BESAR!! Hal ini terjadi karena ada perbedaan nama di Akte Lahir (RHIO SUTOJO), Ijazah S1 (RHIO), dan Ijazah S2 (RHIO SUTOYO).

Menurut info dari layanan dosen di Universitas saya bekerja, DIKTI akan menganggap ketiga nama itu sebagai orang yang berbeda-beda dan mengakibatkan permohonan NIDN saya DITOLAK!!! Ya, DITOLAK!!!

DITOLAK?? Lalu, apa solusi-nya??
Saya menemukan solusi dari masalah ini, yaitu menyamakan nama saya dengan cara mengganti nama tersebut di beberapa dokumen tertentu. Saya memilih untuk mengganti nama saya di akte lahir menjadi "RHIO SUTOYO" dikarenakan hampir semua dokumen resmi saya sudah menggunakan nama RHIO SUTOYO. 

Untuk Passport, akan mengikuti Akte Lahir, jadi jika sudah mengganti dokumen Akte Lahir maka mengganti nama di Passport pun akan mudah.

Untuk Ijazah SMA dan Ijazah S1 cukup meminta dokumen tertulis dari tempat saya sekolah dan kuliah bahwa RHIO dan RHIO SUTOYO adalah orang yang sama. Jadi, tidak ada masalah di kedua dokumen ini.  Untuk mendapatkan dokumen tersebut, saya membuat surat pernyataan (cth: Surat Keterangan) dan mengirimkan-nya ke tempat kuliah saya (Universitas Bina Nusantara).

Bagaimana mengganti nama pada Akte Lahir kita?? Apakah bisa??
Untuk mengganti nama, rekan-rekan dapat datang ke pengadilan negeri terdekat. Karena saya adalah orang Tangerang maka saya pergi ke pengadilan Tangerang untuk mengganti nama saya tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan-nya:
  1. Membuat Surat Permohonan Untuk Pengadilan
    Surat permohonan ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri dan pada surat tersebut dijelaskan mengenai pengajuan pemohon mengenai perubahan nama. Untuk contoh-nya, dapat dilihat pada gambar di bawah. Tetapi saya ingatkan surat ini HARUS dibuat sendiri dan bersifat PERSONAL. Jangan sampai diketikan oleh CALO atau tukang ketik. Hal ini diperlukan untuk menyakinkan Hakim bahwa kasus ini nyata dan benar ada-nya.
  2. Membayar Biaya Permohonan Sidang
    Untuk mengadakan sidang, diperlukan biaya sekitar Rp 171.000,- (tahun 2014). Tapi staff pengadilan di tempat saya melebihkan Rp 100.000,- untuk biaya sidang ulang (biaya sidang kedua jika sidang pertama gagal). Jika sidang pertama berhasil, maka uang tersebut bisa diambil kembali di kasir (refundable).
  3. Datang Sidang Pada Tanggal yang Telah Ditentukan
    Setelah membayar biaya permohonan sidang, staff pengadilan akan memberitahu tanggal sidang dan meminta rekan-rekan untuk datang kembali. Catatlah tanggal penting tersebut di kalender, buat reminder, dan mulai mencari saksi untuk membantu rekan-rekan dalam sidang nanti-nya. Pada kasus ini, saya diminta untuk menyiapkan DUA SAKSI. Karena itu, saya meminta Papa dan Mama saya untuk menjadi saksi. Pada pengadilan Tangerang, banyak sekali calo yang bersedia untuk jadi saksi. Saran saya, jangan menggunakan calo sebagai saksi. Karena bisa saja permohonan Anda ditolak jika ketahuan saksi-nya adalah calo.
  4. Pengumuman Hasil Sidang
    Jika permohonan rekan-rekan DITERIMA, maka rekan-rekan tinggal menunggu hasil atau dokumen hasil sidang dan mengambil-nya di pengadilan. Jika permohonan rekan-rekan DITOLAK, maka rekan-rekan harus mengikuti sidang lagi atau bahkan tidak boleh sidang lagi tergantung keputusan dari hakim (maaf yang ini saya kurang tahu).
  5. Mengambil Hasil Sidang
    Hasil sidang adalah berupa surat ketetapan dari Pengadilan yang dapat rekan-rekan gunakan untuk mengganti nama rekan-rekan di CATATAN SIPIL. Jadi, setelah ini rekan-rekan masih harus pergi ke catatan sipil untuk mengganti nama.
Total waktu yang dibutuhkan:

Dibutuhkan kurang lebih waktu 2-4 minggu untuk mengurus pergantian nama. Rekan-rekan kurang lebih diharuskan untuk bolak-balik ke pengadilan selama 3x (kasih surat permohonan, mengikuti persidangan, dan mengambil hasil sidang). Tapi kabar baiknya untuk proses kasih surat permohonan dan mengambil hasil sidang tersebut DAPAT DIWAKILKAN. Jadi yang terpenting rekan-rekan menyiapkan waktu untuk mengikuti sidang. :"D

Pergi ke CATATAN SIPIL untuk mengganti nama:

Setelah mendapatkan surat ketetapan dari pengadilan, rekan-rekan dapat menggunakan surat tersebut di CATATAN SIPIL untuk mengganti nama. Rekan-rekan harus membawa Akte Lahir yang lama, Kartu Keluarga, Surat Ketetapan Pengadilan, dan dokumen-dokumen lain-nya yang diminta.

Sekian dulu cerita saya. Semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang berjuang mendapatkan NIDN atau ingin mengganti nama-nya jadi lebih KEREN. Semoga berhasil!!! 

 PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN (FAQ)

Berapa biaya permohonon sidang?
Rp 171.000 + Rp 100.000 (untuk biaya sidang ulang jika diperlukan)
*Jika sidang pertama berhasil, maka biaya sidang ulang bisa diambil kembali di kasir (refundable)

Berapa waktu yang diperlukan untuk semua proses pergantian nama?
Dibutuhkan kurang lebih waktu 2-4 minggu. Rekan-rekan kurang lebih diharuskan untuk bolak-balik ke pengadilan selama 3x:
1. Memberikan Surat Permohonan Penggantian Nama (DAPAT DIWAKILKAN)
2. Mengikuti Persidangan (HARUS HADIR)
3. Mengambil Hasil Sidang (DAPAT DIWAKILKAN)

Akte Lahir saya pembuatan-nya di-kota "A", apakah saya bisa mengurusnya di pengadilan kota "B"?
Saya pergi ke pengadilan Tangerang dikarenakan KTP saya adalah KTP Tangerang. Sedangkan Akte Lahir saya adalah keluaran Jakarta.

CONTOH DOKUMEN
  1. Surat permohonan untuk pengadilan (Link)
  2. Surat pernyataan untuk SMA / Kampus untuk meminta klarifikasi nama sama (Link)